DEMKRASI Bag.1





 

DEMOKRASI
A.       Pendahuluan

Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Dan dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan dari pengertian demokrasi, unsur penegak demokrasi, prinsip dan parameter demokrasi, serta sejarah perkembangan demokrasi.

  1. Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.




Pengertian demokrasi secara istilah menurut para ahli, adalah sebagai berikut.1
Joseph A. Shumpter
“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat”.
Sidney Hook:
“Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa”.
Henry B. Mayo:
“Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik”.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.

  1. Perkembangan Demokrasi
Gagasan tentang demokrasi telah muncul semenjak lima abad sebelum masehi. Dimana di praktiskan secara langsung (Direct Democracy) oleh para penguasa negara-negara kecil di Yunani. Hak rakyat untuk mengambi keputusan dilaksanakan secara langsung. Hanya saja ketentuan tentang demokrasi berlaku bagi penduduk resmi, sementara pendatang yang terdiri dari pelancong, pedagang dan penuntut ilmu tidak terkena hukum demokrasi.2


 


1. R.Masri Sareb Putra (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, (Jakarta: Salemba Humanika, 2010),hal.148
2. Hasyim Muhammad, Tafsir Tematis Al-Qur’an Dan Masyarakat Membangun Demokrasi Dalam Peradaba Nusantara, (Yogyakarta: TERAS, 2007),hal.33


Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan.Dengan ciri masyarakat yang foedal, yaitu kehidupan spiritual dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat agama dan kekuasaan oleh para bangsawan.Dan kehidupan sosial dikuasai oleh bangasawan, sehingga demokrasi ini tidak muncul pada abad pertengahan (abad kegelapan).
Namun, menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan menghidupkan demokrasi.Lahirnya Magna Charta sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John merupakan tonggak kemunculan demokrasi empirik.Di dalam piagam tersebut memuat dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu adanya pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Dan momentum lain yang menandakan berdiinya sebuah demokrasi, yaitu adanya gerakan Renaissance yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, karena adanya kontak dengan dunai Islam yang ketika itu sedang pada masa kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Pada masa ini orang mematahkan ikatan yang ada dan menggantikannya dengan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Peristiwa lain yang mendukung berdirinya demokrasi pada abad pertengahan yaitu adanya gerakan reformasi yaitu suatu garakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keaadaan Gereja Katolik.3

  1. Bentuk-Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi Perwakilan Liberal
Yaitu praktik demokrasi yang membatasi dan membagi kekuasaan secara independen. Model ini juga di sebut dengan demokrasi konstitusional. Karakter demokrasi model ini yaitu adanya konstitusi yang membatasi wewenang pemerintah dan mengatur hak-hak dan kewajiban pemerintah dan warga negara. Karakter lainnya adalah adanya pembagian wewenang yang masing-masing berdiri secara independen. 4
b. Demokrasi Terpimpin
Dimana para pemimpin percaya penuh oleh rakyat, namun menolak dilakukan pemilihan umum untuk membentuk kekuasaan. Demokrasi model ini bercirikan kekuatan dominan pada presiden, dan terbatasnya kewenangan partai politik. 5


 

  1. Tim ICCE UIN Jakarta, ”Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani”………………….hal.125-127
  2. . Hasyim Muhammad, Op.cid, (Yogyakarta: TERAS, 2007),hal.37
  3. Ibid.hal.37

c. Demokrasi sosial
Merupakan bentuk demokrasi yang mengedialkan keberpihakan pada rakyat dan kepedulian pada keadilan sosial dan egalitrianisme. Idealitan ini merupakan bagian dan upaya untuk meraih kepercayaan politik dari publik. 6
d. Demokrasi Komunis
demokrasi ini diprakarsai oleh Robert Own (1771-1858) seorang ploretarianism dari Inggris, Saint Simon (1760-1825) dan Frourier (1772-1837) dari Prancis, dan Karl Mark (1818-1883). Idealitas model ini ialah masyarakat yang tanpa kelas sosial. Dimana manusia teratas dari pemilikan pribadi, eksploitasi, monopoli, dan paksaan. Untuk meraih kebebasan seperti ini dengan perebutan kekuasaan dari kaum borjuis oleh kaum buruh. 7

  1. Substansi dan Ikhtiar Demokrasi
a. Demokrasi Sebagai Fitrah
Melihat perjalanan bangsa kita pasca reformasi dan era konsolidasi demokrasi ini, secara sederhana kita dapat menafsir dua fenomena besar perubahan, yaitu pertama, perubahan terhadap kesadaran rakyat akan berdemokrasi yang dulunya hanya menjadi kesadaran para elit, dan kedua adalah upaya membangun struktur dan kelembagaan demokrasi kearah yang sebenarnya setelah rezim orde baru menyelewengkan dan menggunakan struktur dan lembaga Negara hanya untuk kepentingan segelintir dan golongannya saja.
            Upaya membangun kesadaran dan perbaikan struktur serta kelembagaan negara saat ini telah  dilalui dalam masa kepemimpinan Presiden RI, yaitu BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid (GusDur), Megawati Soekarno Putri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan didirikannya beberapa lembaga demokrasi sebagai upaya mentransformasikan dan mengawasi kekuasaan agar tidak mudah di selewengakan, semisal Mahkamah konstitusi, KPK, Pers dan media yang tumbuh pesat, KPU dan Bawaslu yang lebih kredibel dan dapat dipercaya serta lembaga lainnya sebagai upaya melaksanakan mandat reformasi dan menguatkan sisi kelembagaan demokrasi yang dicita-citakan.
  1. Ibid.hal.37
  2. Ibid.hal.38

b. Demokrasi Dalam Konteks Tradisi Ke-Indonesiaan
            Tradisi berdemokrasi yang telah di terapkan masyarakat Indonesia dahulu merupakan modal dasar yang sangat berarti bagi pembangunan di Indonesia saat ini. Tradisi itu dapat di jadikan sebuah renungan untuk selanjutnya dilakukan analisis kontekstual dalam rangka  pengembangan demokrasi menuju yang lebih baik.
            Sejak awal pembentukan negara Indonesia, telah ada kesepakatan untuk membentuk pemerintahan demokrasi yng di benuk secara demokratis.
            Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat religious. Maka pendekatan-pendekatan keagamaan adalah metode paling ampuh untuk meyakinkan betapa pentingnya pendidikan demokrasi. Untuk penggalian nilai-nilai demokrasi dalam tradisikeagamaan adalah mutlak diperlukan.
  1. Dalil yang bersangkutan
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ٣٨
Artinya : “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya, dan mendirikan salat, sedang nrusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami-berikan kepada mereka.” (QS Asy Syura: 38).
Adapun maksud atau makna yang terkandung dalam ayat tersebut adalah orang-orang yang menyambut baik panggilan Allah swt. kepada agama-Nya, yang memiliki kriteria sebagai berikut.
  1. Mendirikan salat fardu pada waktunya dengan sempurna untuk membersihkan hati dari iktikad buruk dan menjauhkan diri dari perbuatan mungkar (kejahatan) baik yang tampak maupun yang tidak tampak.
  2. Melaksanakan kepentingan umum dengan senantiasa bermusyawarah untuk menentukan sikap di dalam menghadapi hal-hal yang pelik dan penting.
  3. Menafkahkan rezeki yang diberikan Allah kepadanya di jalan yang benar atau membelanjakannya di jalan yang berguna dan bermanfaat bagi diri pribadi, keluarga, masyarakat, nusa, dan bangsa. Dalam ayat lain Allah swt. Berfirman yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada mu.”
C.     Isu yang berkembang
Money Politic adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain (masyarakat) dengan membeli imbalan materi, atau juga dapat diartikan jual beli suara dalam proses politikdan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi ataupun partai untuk mempengaruhi suara pemilih.8
Dalam Money Politics pemilihan kepala daerah baik untuk mengisi jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur, jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terdapat beberapa hal yang mungkin tidak di ketahui oleh umum. Praktek politik ini sangat tertutup yang hanya di ketahui oleh para calon atau orang-orang yang berada pada “Ring Dalam” para calon saja. Besarnya uang yang diperlukan untuk membeli suara juga berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Besarnya harga suara sangat tergantung pada pola hidup dan tingkat ekonomi masyarakat daerah tersebut. Bagi daerah yang relatif kurang maju mungkin harga satu suara berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 100 juta saja. Namun, untuk daerah yang sudah maju dan memiliki pendapatan perkapita tinggi di duga satu suara sangat variatif berkiasar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.9
















 

  1. Thahjo Kumolo, Politik Hukum PILKADA Serentak (Bandung: PT MIZAN BULIKA, 2015), hal. 155
  2. Antulian, Rifa’i. DR. S.H, M.Hum, Politik uang jalan pemilihan kepala daerah. (Jakarta: Ghalia Indonesia,  2004), hal. 57

D.    Solusi
Seiring dengan maraknya Money Politics yang berkembang dalam kehidupan politik di Indonesia saat ini, maka hal-hal buruk yang mencederai nilai-nilai dan etika dalam perpolitikan bangsa pun tidak dapat dihindari lagi, karena maraknya kasus-kasus Money Politics  yang sudah banyak dan juga banyak berdampak pada dunia politik, maka dari itu pentingnya di adakan suatu tindakan yang berangsur-angsur diharapkan dapat mengikis praktik Money Politics  dengan cara melakukan hal berikut :
1.      Pendidikan Politik
Sadar ataupun tidak maraknya money politik telah banyak mengubah perpolitikan bangsa, maka pendidikan politik harus lebih ditingkatkan lagi dan lebih dikembangkan lagi, dengan cara memaksimalkan pendidikan yang ada dilembaga-lembaga politik seperti : partai politik, organisasi masyarakat, masyarakat, bahkan intansi pendidikan seperti sekolah diharapkan mampu kembali menerapkan pola pendidikan yang baik untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya politik, dan mengubah budaya negatif seperti money politik dalam kehidupan politik rakyat Indonesia.
2.      Memperbaiki Sistem Pendidikan
Terlihat jelas bahwa sistem pendidikan yang terjadi di negara kita adalah sistem yang lebih banyak mementingkan akademis, tanpa menghiraukan segi non akademis dan etika, ini merupakan ketidak berhasilan sistem, maka dari itu perlu pembaharuan di sistem politik, dari analisis pustaka yang telah dilakukan maka sistem pendidikan yang baik harus termuat dalam pola mengedepankan Agama dan etika, salah satu faktor dari praktik-praktik negatif yang terjadi salah satunya adalah Money Politics, kebanyakan disebabkan karena pengetahuan agamanya dan etikanya kurang, karena apabila pengetahuan agama dan etika dari dalam diri seseorang itu sudah ditanamkan dalam-dalam maka hal-hal yang bersifat negatif cenderung lebih sedikit terjadi dalam praktik politik.



3.      Sosialisasi Politik
Pendidikan dan sosialisasi politik adalah dua jurus yang diharapkan mampu menjadi senjata dalam memberantas praktek budaya money politik ini, karena sosilisasi lebih terkhusus pada penyuluhun tentang sistem, budaya dan segala hal yang menyangkut politik, maka diharapkan nantinya sosialisasi politik dapat menajdi magnet untuk merubah budaya money politik yang sangat meresahkan, dan sistem serta budaya politik bangsa semakin membaik.
E.     Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Partisipasi politik yang ada didalam masyarakat dalam pemilu umum maupun pemilu daerah (PILKADA) maka dapat dilihat bahwa partisipasi politik masyarakat sangatlah penting guna keberlangsungan demokrasi di Negara ini. Serta juga memberikan sebuah pencerahan bagi masyarakat umum bagaimana partisipasi tersebut jangan salah digunakan dalam pemilihan umum.
Dalam hal ini yaitu dengan adanya sistem yang bernama politik uang (Money Politics) yang memberikan gambaran buruk bagi kesejahteraan demokrasi di Indonesia ini. Ada sebuah slogan yang bagus dalam menyikapi akan pelanggaran dari PILKADA maupun PEMILU secara umum yaitu DEMOKRASI bukanlah “DEMOCRAZY”. Dan juga bagi masyarakat umum sepatutnyalah untuk lebih cerdas dalam menanggapi semua iming-iming dan janji-janji yang diberikan oleh para calon kandidat Pilkada dalam kampanye-nya. Dan juga lebih selektif dalam memilih apa yang sesuai dengan hati nurani kalian. Serta juga ingat pada para calon kandidat yang akan bertarung dalam ajang pesta demokrasi yang ada di negeri tercinta ini.
 
DAFTAR PUSTAKA
R.Masri Sareb Putra (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, (Jakarta: Salemba Humanika, 2010)
Hasyim Muhammad, Tafsir Tematis Al-Qur’an Dan Masyarakat Membangun Demokrasi Dalam Peradaba Nusantara, (Yogyakarta: TERAS, 2007)
Tim ICCE UIN Jakarta, ”Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani
Thahjo Kumolo, Politik Hukum PILKADA Serentak (Bandung: PT MIZAN BULIKA, 2015)
Antulian, Rifa’i. DR. S.H, M.Hum, Politik uang jalan pemilihan kepala daerah. (Jakarta: Ghalia Indonesia,  2004)

Komentar

Postingan Populer