DEMOKRASI Bag.2
DEMOKRSI II (Sistem Politik Demokrasi di Indonesia)
- Pendahuluan
Demokrasi berarti kekuasaan yang
berada ditangan rakyat. Jadi, kekuasaannya berasal dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Semua golongan mempunyai kesempatan untuk turut serta dalam
proses politik dan pemerintah. Dalam sistem politik kekuasaan bukanlah tujuan,
kekuasaan merupakan cara untuk mencapai hal-hal yang diinginkan aktor politik
untuk mewujudkan kesejahteraan warga Negara.
Dalam sistem politik demokrasi
kepentingan rakyat diutamakan. Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai,
prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Sistem politik demokrasi
diyakini mampu menjamin hak kebebasan warga Negara, membatasi kekuasaan
pemerintahan dan memberikan keadilan. Indonesia sejak awal berdiri sudah
menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya.
- Pengertian Sistem Politik
Sistem politik yaitu suatu keseluruhan komponen-komponen atau lembaga-lembaga
yang berfungsi dibidang politik yang kegiatannya menyangkut penentuan kebijakan
umum dan bagaimana kebijakaan itu dilaksanakan, yaitu hal-hal yang menyangkut
kehidupan Negara atau pemerintah.
Dalam pendekatan sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Karena itu
pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem,
yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan
yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. 1
1 Beddy
Iriawan Maksudi, Sistem Politik Indonesia, (Bogor: PT Raja Grafindo
Persada, 2011), hlm. 7-18.
- Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” terdiri atas dua akar kata yang berasal dari bahasa Yunani,
yakni demos yang artinya rakyat atau orang banyak dan kratos yang
artinya kekuasaan. Jadi, demokrasi dalam pemahaman bahasa Yunani kuno berarti
kekuasaan yang berada ditangan rakyat.
Demokrasi berfokus pada dua hal penting yang saling berkaitan, yakni
representasi (perwakilan) dan partisipasi. Representasi menunjukkan
pertimbangan pada kepentingan mayoritas atau orang banyak, sedangkan
partisipasi menunjukkan keinginan dan keikutsertaan publik pada aktivitas
politik. Ini juga sejalan dengan pandangan Abraham Lincoln dalam suatu
pidatonya yang menekankan bahwa “democracy means the rule of the people” dimana
“pemerintahan darirakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Undang-undang kewarganegaraan di hampir semua Negara menyatakan secara tegas
bahwa yang dimaksud dengan rakyat yang berdaulat ialah mereka-mereka yang cukup
dewasa dan sudah berumur 18 tahun, sehat, dan tercatat sebagai warga Negara
dari Negara yang bersangkutan.
Prinsip persamaan politik maksudnya bahwa setiap warga Negara yang dewasa,
memiliki kesempatan yang sama seperti warga Negara lainnya untuk berpartisipasi
dalam proses pengambilan keputusan politik. Prinsip ini secara jelas menuntut
adanya “satu orang satu suara” (one man one vote) melalui
pemilihan yang bebas, langsung, dan rahasia menurut hati nurani tanpa tekanan
dari siapapun. Jadi, demokrasi menginginkan adanya pilihan (need to make
choice) diantara kandidat, di antara pilihan kebijakan atau keputusan yang
terbaik menurut hati nurani (Carr, 1965).
Melvin I. Urofsky, guru besar sejarah dan kebijakan publik pada Virginia
Commonwelth University mengajukan sebelas soko guru sistem pemerintahan yang
demokratis, yakni:
1. Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
2. Pemilihan umum yang demokratis.
3. Pelaksanaan desentralisasi/otonomi daerah.
4. Pembuatan undang-undang.
5. Sistem peradilan yang independen.
6. Kekuasaan lembaga kepresidenan.
7. Peran media massa yang bebas.
8. Peran kelompok-kelompk kepentingan (interest
groups).
9. Hak masyarakat untuk mengetahui (right to know).2
- Demokrasi di Indonesia
Berdemokrasi yang telah di terapkan oleh parapendahulu
pada masyarakat Indonesia merupakan modal dasar yang sangat berarti bagi
demokrasi di Indonesia saat ini.3 demokrasi di bagi menjadi dua,
yaitu:
1. Demokrasi Desa
Menurut Moh. Hatta dalam Padmo Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah
menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug
desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.
Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur, yaitu:
a. Rapat
b. Mufakat
c. Gotong-royong.
d. Hak mengadakan protes bersama.
e. Hak menyingkir dari kekuasaan absolute.
2. Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, demokrasi
yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Pancasila adalah
ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil,
dan menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi
sebagai:
1) Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi
pedoman dalam membuat dan menilaikan keputusan politik.
2) Alat pemersatu masyarakat yang menjadi sumber nilai
bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi.
2 Prof. Dr. Anwar Arifin, Komunikasi
Politik, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011), hlm.63-71.
3 Hasyim
Muhammad, Tafsir Tematis Al-Qur’an Dan Masyarakat Membangun Demokrasi Dalam
Peradaba Nusantara, (Yogyakarta: TERAS, 2007),hal.59
Jadi, pancasila sangat cocok untuk
menjadi dasar dan mendukung demokrasi Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila
yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar-pilar demokrasi
modern.
Demokrasi pancasila dapat diartikan
secara luas maupun sempit, sebagai berikut:
1) Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan
rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik,
ekonomi, dan sosial.
2) Secara sempit demokrasi Pancasila berarti
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
- Sistem Politik Demokrasi
Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan
kelembagaan yang demokratis. Sistem politik demokrasi diyakini mampu menjamin
hak kebebasan warga Negara, membatasi kekuasaan pemerintahan dan memberikan
keadilan. Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai
pilihan sistem politiknya.
Landasan Negara Indonesia sebagai Negara demokrasi terdapat dalam pembukaan UUD
1945 pada alinea 4 yaitu “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UUD Negara RI yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan
rakyat”
G. Hubungan antara Budaya Politik dan Demokratisasi
Budaya politik memiliki pengaruh penting dalam perkembangan demokrasi.
Demokratisasi tidak berjalan baik bila tidak ditunjang oleh terbangunnya budaya
politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Budaya politik yang
matang termanifestasi melalui orientasi, pandangan, dan sikap individu terhadap
system politiknya. Budaya politik yang demokratis akan mendukung terciptanya
system politik yang demokratis. Menurut Almond dan Verba, budaya politik
demokratis adalah suatu kumpulan system keyakinan, sikap, norma, persepsi dan
sejenisnya yang menopang terwujudnya partisipasi. Budaya politik yang
demokratis merupakan budaya politik yang partisipatif, yang diistilahkan oleh
Almond dan Verba sebagai civic culture. Karena itu, hubungan
antara budaya politikdan demokrasidalam konteks civic culture tidak
dapat dipisahkan.
Budaya politik dapat dilihat manifestasiya dalam hubungan antara masyarakat dan
struktur politiknya, dan dalam hubungan antar kelompok dan golongan dalam
masyarakat itu. Dalam konteks Indonesia, kiranya jelas bahwa yang dihadapi
tidak hanya kemajemukan etnikdan daerah, tetapi pada saat yang bersamaan adalah
sub-budaya etnik dan daerah yang majemuk pula. Keanekaragaman tersebut akan
membawa pengaruh terhadap budaya politik bangsa. Dalaminteraksi sub-budaya
politik kemungkinan terjadinya jarak tidak hanya antar budaya politik daerah
dan etnik,tetapi juga antar budaya politiktingkat nasional dan daerah. Apabila
pada tingkat nasional yang tampak lebih menojol adalah pandangan dan sikap
antar sub-budaya politik yang saling berinteraksi, pada tingkat daerah yang
masih berkembang adalah sub-budaya politik yang lebih kuat dalam arti
primordial.
Dari uraian di atas bisa dibedakan kiranya antara budaya politik dan perilaku
politik. Yang tersebut terakhir kadang-kadang bisa dipengaruhi oleh budaya
politik. Namun, budaya politik tidak selalu tergantung pada perilaku politik. 4
H. Mahasiswa dan Politik
Umumnya mahasiswa yang aktif berpolitik adalah mereka yang berpandangan pesimis
mengenai kemungkinan untuk memperoleh posisi yang baik di dalam masyarakat.
Mereka ini agak terlambat menyelesaikan pendidikannya di universitas atau
memang tidak menyelesaikannya sama sekali, karena kekurangan biaya. Sering
mahasiswa yang termasuk dalam kategori ini membiayai sendiri pendidikannya,
baik secara sebagian maupun secara keseluruhan. Kebanyakan dari mereka berasal
dari lapisan menengah sedang dan rendah. Oleh karena itu, mahasiswa golongan
ini, jalan yang relative singkat untuk melampui semua hambatan sosial tersebut
di atas ialah dengan memasuki lapangan politik.
Selama di universitas, mahasiswa banyak mengamati masyarakat melalui mata
kuliah, penelitian, dan praktek-praktek dalam masyarakat. Begitu pula mahasiswa
mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai kenegaraan, pemerintahan serta seluk
beluk pengaturannya. Dengan demikian, mahasiswa mempunyai kemampuan untuk
mengukur apa yang dialami oleh masyarakat, dengan apa yang diharapkannya dari
pemerintah. Apabila nilai-nilai dasar yang layak dikembangkan di dalam
masyarakat, seperti kebebasan mengemukakan pendapat, berkumpul dan kehidupan
yang tidak jauh sekali bedanya dengan lapisan atas masyarakat, sudah tertekan
dan menyentuh rasa idealisme mahasiswa, maka keseluruhan mahasiswa merasa
terajak untuk melakukan aktivitas politik.
4.R. Siti Zuhro, dkk., Demokrasi
Lokal, (Yogyakarta: Ombak, 2009), hlm.33-34.
Perhatikan misalnya pada penghujung kekuasaan Presiden Soekarno di dalam system
politik Demokrasi Terpimpin. Secara utuh mahasiswa bergerak di bawah naungan
Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI)yang dibentuk pada tanggal25 Oktober
1965 dan mengetengahkan Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA) dan Tuntutan Hatinurani
Rakyat (TUNHANURA), yang semuanya berkisar pada masalah-masalahdi atas. Setelah
system politik baru muncul dengan usaha perbaikan terhadap apa yang
dikemukakan oleh mahasiswa di atas, maka intensitas kegiatan politik mahasiswa
menurun kembali.
Dalam penyampaian aspirasinya, mahasiswa muncul menyampaikan hatinurani
masyarakat melalui kegiatan politik yang banyak mempergunakan kegiatan phisik
berupa demonstrasi. Dengan lain perkataan mahasiswa terjun ke arena politik
jika terdapat “situasi anomi yang kuat” di dalam masyarakat. Datu hal yang
perlu diperhatikan di dalam proses politik di Indonesia dewasa ini ialah bahwa
di samping sebagaisaluran untuk mengetengahkan situasi dan keinginan
masyarakat, aktivitas politik mahasiswa dilihat pula sebagai salah satu ukuran
kepuasaan masyarakat. 5
- Dalil Yang Bersangkutan
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ
وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ .{13}
Artinya,
“ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. ”(Q.S. Al
Hujurat Ayat 13)
5 Drs.
Arbi Sanit, Sistem Politik Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada), hlm. 85-89.
Isi
kandungan atau pesan-pesan yang terdapat pada surah Al Hujurat ayat 13 antara
lain :
1.
Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di sisi Allah, kelebihannya
hanya terletak pada kadar ketakwaannya.
2.
Manusia diciptakan oleh Allah dari jenis laki-laki dan perempuan.
3.
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
4.
Manusia dikumpulkan menjadi berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling
mengenal.
5.
Orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.
Beberapa
cara yang dapat dilakukan untuk mengamalkan isi kandungan atau pesan-pesan yang
terdapat pada Surah Al Hujurat ayat 13 antara lain :
- Saling menghormati antar sesama manusia.
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
- Saling membantu antar sesama manusia.
Melihat
dari ayat diatas, maka hal itu sesuai dengan pancasila pada sila ke lima yaitu ”Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
C. Isu Yang Berkembang
Persoalan
kaum Mayoritas dan Minoritas di Indonesia
Sampai sekarang masih menjadi perdebatan serius. Seharusnya
persoalan kaum minoritas dan kaum mayoritas ini harus diakhiri, dengan membawa
pada perdebatan yang lebih subtansial, karena keberadaan kaum mayoritas dan
kaum minoritas adalah sebuah realitas sosial yang tidak tertolak.
Beberapa
Negara di dunia khususnya di Indonesia, kebanyakan berpandangan bahwa kaum
mayoritas harus diberikan hak yang "lebih" ketimbang kaum minoritas,
sebab kaum mayoritas dalam banyak hal memberikan kontribusi lebih daripada kaum
minoritas. Bahkan, dalam politik pun kaum mayoritas akan mendapatkan sorotan
pertama tatkala terjadi pergolakan dalam sebuah Negara.
Dalam
perspektif politik representasi dan politik alokatif misalnya, keberadaan kaum
mayoritas itu selalu mendapatkan kesempatan lebih dahulu ketimbang kaum
minoritas, sebab dalam perspektif ini, kaum mayoritas memang sudah sewajarnya
mendapatkan "ruang politik" lebih besar ketimbang kaum minoritas.
Karena
pandangan politik alokatif dan politik representasi tampaknya telah terjadi
diskriminatif terhadap kaum minoritas, yang seharusnya hak-hak kaum minoritas
dan kaum mayoritas dilindungi dalam hukum yang di tegakkan secara adil, dan
tanpa pandang bulu.
Politik
diskriminasi atas etnis minoritas di Indonesia semakin jelas terjadi, dalam
banyak hal, seperti agama, ekonomi, politik dan kebudayaan. Posisi kaum
minoritas senantiasa berada di bawah bayang-bayang kaum mayoritas, bahkan
terdapat kesan yang dalam, soal terjadinya hegemoni dan dominasi oleh kaum
minoritas atas mayoritas. Kasus ini bahkan sangat bertolak belakang dengan isi
pancasilapada sila ke lima ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
D. Solusi
Indonesia
merupakan Negara yang memiliki keberagaman Agama, budaya, ras, dan suku. Yang
berpayung pada satu semboyan yaitu Bhineka Tunggal Ika, namun dengan adanya
masyarakat minoritas dan mayoritas yang terkadang masih selalu bergesekan. Salah
satunya adalah dalam urusan politik, yang mana masyarakat mayoritas (Masyarakat
Pribumi) masih selalu di unggulkan atau dengan kata lain kaum minoritas masih
selalu dipandang sebelah mata.
Kalau kita
merujuk pada pancasila di sila ke lima ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.” Maka semua itu tidak pas atau tidak sesuai dengan ideologi
bangsa. Karena “Keadilan
Sosial” Ini
komprehensif. Karena sosial itu meliputi pendidikan, hukum, perlindungan,
ekonomi, luas segala macam. Jadi yang namanya keadilan sosial adalah keadilan
komprehensif. Perkara mayoritas atau minoritas
jangan ditentukan adil atau tidak tapi disebabkan kapasitas dia dalam
menjalankan kehidupan.
Pemerintah
juga harus bertindak tegas untuk memisahkan antara politik dan perlakuan terhadap
minoritas. Dalam situasi politik apa pun, kelompok minoritas harus diperlakukan
secara sama dan memperoleh keadilan. Jangan untuk kepentingan mendapat suara,
lalu muncul diskriminasi kepada kelompok-kelompok kecil. Karena diakui atau
tidak diakui, di Negara kita ituada banyak sekali Agama, Kepercayaan, suku,
Budaya, Ras yang harus hidup rukun berdampingan dan memajukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Kesimpulan
Sistem adalah sekumpulan objek ( unsur-unsur) yang berbeda-beda yang saling
berhubungan, saling bekerja sama, dan saling mempengaruhi satu sama lain serta
terikat pada rencana yang sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam lingkungan
yang kompleks. Sedangkan, politik secara umum menyangkut proses penentuan
tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Jadi, Sistem politik yaitu suatu
keseluruhan komponen-komponen atau lembaga-lembaga yang berfungsi dibidang
politik yang kegiatannya menyangkut penentuan kebijakan umum dan bagaimana
kebijakaan itu dilaksanakan, yaitu hal-hal yang menyangkut kehidupan Negara
atau pemerintah.
Demokrasi dalam pemahaman bahasa Yunani kuno berarti kekuasaan yang berada
ditangan rakyat. Demokrasi di Indonesia terdiri dari demokrasi desa dan
demokrasi pancasila. Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip,
prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem
politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut: ide kedaulatan rakyat, Negara
berdasar atas hukum, bentuk republik, emerintahan berdasarkan konstitusi,
pemerintahan yang bertanggung jawab, system perwakilan, sistem pemerintahan
presidensiil.
Pokok-pokok dalam dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut:
a. Merupakan bentuk Negara kesatuan dengan prinsip
otonomi yang luas.
b. Bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem
pemerintahan presidensiil.
c. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala
pemerintahan.
Budaya politik memiliki pengaruh penting dalam perkembangan demokrasi.
Demokratisasi tidak berjalan baik bila tidak ditunjang oleh terbangunnya budaya
politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Budaya politik yang
matang termanifestasi melalui orientasi, pandangan, dan sikap individu terhadap
sistem politiknya. Namun, budaya politik tidak selalu tergantung pada perilaku
politik.
DAFTAR PUSTAKA
Maksudi, Beddy Iriawan. Sistem Politik
Indonesia. (Bogor: PT Raja Grafindo Persada, 2011).
Arifin, Anwar
. Komunikasi Politik. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011).
Hasyim
Muhammad, Tafsir Tematis Al-Qur’an Dan Masyarakat Membangun Demokrasi Dalam
Peradaba Nusantara, (Yogyakarta: TERAS, 2007),
Zuhro, Siti , dkk.. Demokrasi Lokal.
(Yogyakarta: Ombak, 2009).
Sanit, Arbi . Sistem Politik Indonesia. (Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada)
Komentar
Posting Komentar